Diberdayakan oleh Blogger.

Download

RSS

makalah sosiologi hukum



BAB I
 PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat  dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian sosiologi hukum ?
b.      Bagaimana sejarah sosiologi hukum ?
c.       Apa konsep-konsep sosiologi hukum ?
d.      Apa saja rung lingkup dari sosiologi hukum ?
e.       Apa karakteristik dari sosiolohi hukum ?
f.       Apa manfaat sosiologi hukum ?
C.     TUJUAN PENULISAN
a.       Memperdalam materi tentang sosiologi hukum
b.      Menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah pengantar ilmu hukum



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
·         Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
·          Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
·          Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
B.     SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
a.       SEJARAH PEMBENTUKAN SOSIOLOGI HUKUM
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
1. hukum dan moral
2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
Mahzab Formalisme
1. Logika Hukum
2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
Mahzab kebudayaan dan sejarah
1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)
1. Konsekuensi sosial dari hukum
2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
  1. Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
  2. Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
  1. Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
  2. Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun di dalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
b.      SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1.       Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2.       Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b.      Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1)        Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2)        Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3)         Kaedah daripada konstitusi
c.       Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3.       Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a.       menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b.      menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :
a.       hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b.      hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c.       hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d.      hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum

C.     KONSEP-KONSEP SOSIOLOGI HUKUM
1.         Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosial control : kepastian hukum, dalam artian undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2.         Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam tiap bentuk masyarakat, termasuk pada masyarakat yang sedang mengalami proses pergolakan dan pembangunan. Mencakup kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum bisa berperan dalam mengubah bentuk pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3.         Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum seperti yang diutarakan O. Notohamidjoyo, diantaranya disebabkan karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
·         Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
·         Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
·         Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
·         Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
·         Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
D.    RUANG LINGKUP SOSIOLOGI
     Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum adalah hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (social institutions) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup di masyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya (law in actions) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya (law in the books).
     Menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya berjudul menelusuri sosiologi hukum negara, bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya yang dilakukan secara teoretis analitis maupun secara empiris terhadap fenomena sosial hukum yang senyatanya hidup didalam masyarakat, yang diartikan sebagai hukum dalam ruang lingkup tersebut adalah suatu kompleks daripada sikap tindak manusia yang mana bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup.
E.     Karakteristik Sosiologi Hukum
     Berangkat dari perkembangan hukum sebagai fakta sosial yang mana senyatanya hidup dan berakar dalam masyarakat, maka sosiologi hukum bertujuan paling tidak antara lain:
1.         Untuk memberikan penjelasan atau pencerahan terhadap proses praktik-praktik hukum. Apakah praktek itu dibedakan dalam pembuatan undang-undang, penerapan pengadilan, ia juga mempelajari bagaimana praktek itu terjadi masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Dalam hal ini, sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, latar belakangnya. Dengan demikian, mempelajari sosiologi hukum secara sosiologis adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum, baik yang sesuai dengan hukum maupun yang menyimpang dari hukum.
2.         Sosiologi hukum juga mempunyai dimensi yang senantiasa menguji kesahihan proses empiris (empirical validity). Sifat khas yang muncul disini adalah mengenai bagaimana kenyataanya peraturan itu, apakah kenyataannya seperti yang tertera dalam bunyi peraturan atau tidak.
3.         Satu hal yang terpenting adalah karena sosiologi hukum tidak berada pada tataran hukum sebagai fakta hukum (law in books), maka sosiologi hukum tidaklah melakukan penilaian terhadap hukum (tidak membenarkan dan atau tidak menyalahkan suatu hukum).
F.      Manfaat Sosiologi Hukum
     Dalam hal ini secara ideal Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memaparkan kegunaan sosiologi hukum sebagai berikut:
1.         Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2.         Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat.
3.         Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan didalam masyarakat.
     Pemikiran sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakuan empirik atau faktual dari hukum. Hal ini, memperlihatkan bahwa sosiolgi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum sebagai sistem konseptual, melainkan pada kenyataan sistem utama. Objek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan kedua adalah kaidah-kaidah hukum. Hal ini berbeda dengan hukum normatif memandang hukum dalam hukum itu sendiri (peraturan).


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi hukum lahir denagn dipengaruhi oleh berbagai mahzab/aliran. Ruang lingkup sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya yang dilakukan secara teoretis analitis maupun secara empiris terhadap fenomena sosial hukum yang senyatanya hidup di dalam masyarakat
B.     SARAN
Dengan adanya makalah ini diharafkan bisa menambah wawasan kita mengenai sosiologi hukum, memperdalam ilmu kita tentang hukum dan bisa mempergunakan ilmu ini alam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. Jakarta; penerbit PT. Grafindo persada, 2009
Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. jakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Thank's...

Posting Komentar