BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manusia,
sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang
lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana
teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan
menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan
integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut
lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai
dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang
dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses
tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola
perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi
maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan
cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya
norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
a. Apa
pengertian sosiologi hukum ?
b. Bagaimana
sejarah sosiologi hukum ?
c. Apa
konsep-konsep sosiologi hukum ?
d. Apa saja
rung lingkup dari sosiologi hukum ?
e. Apa
karakteristik dari sosiolohi hukum ?
f. Apa manfaat
sosiologi hukum ?
C. TUJUAN
PENULISAN
a. Memperdalam
materi tentang sosiologi hukum
b. Menyelesaikan
tugas yang diberikan dosen mata kuliah pengantar ilmu hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
Menurut Brade Meyer
·
Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat
pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti
suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk
menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga
untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
·
Sociology in
the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan
dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
·
Gejala social
lainnya – Sosiologi bukan hanya
saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga
mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar
tujan kepastian hukum dapat tercapai.
B.
SEJARAH
PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
a.
SEJARAH PEMBENTUKAN SOSIOLOGI HUKUM
Anzilotti,
pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan
istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum,
ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti
dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan
ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor
dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
|
Aliran/Mahzab
|
Faktor-Faktor Yang Relevan
|
|
Aliran
hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis)
|
1. hukum
dan moral
2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap
sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
|
|
Mahzab
Formalisme
|
1. Logika
Hukum
2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
|
|
Mahzab
kebudayaan dan sejarah
|
1.
Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem
nilai-nilai.
2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
|
|
Aliran
Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan
Pound)
|
1.
Konsekuensi sosial dari hukum
2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan
undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan
masyarakat serta tujuan sosial.
|
|
Aliran
Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes,
Llewellyn, Frank)
|
1. hukum
sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan
hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola
perikelakuan (hakim).
|
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan
ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
- Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
- Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah
perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
- Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
- Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun di dalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
b.
SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1.
Pengaruh Dari
Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari
istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut
Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan.
Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif
hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of
Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh
faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga
mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah
(stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah
hukum secara hierarkis.
b.
Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan
dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1)
Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana
hukum terutama pengadilan.
2)
Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum
kebiasaan.
3)
Kaedah daripada
konstitusi
c.
Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih
rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat
yang lebih tinggi.
3.
Sosiologi
(Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim
berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan
sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat
tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam
masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a.
menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b.
menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik
dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan
suatu perkembangan yaitu :
a.
hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk
undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada
nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b.
hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada
wahyu dan ramalan-ramalan.
c.
hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para
pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau
kebijaksanaan penguasa.
d.
hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk
atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum
C.
KONSEP-KONSEP SOSIOLOGI HUKUM
1.
Hukum Berfungsi Sebagai
Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosial control : kepastian hukum, dalam artian undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
Hukum sebagai sosial control : kepastian hukum, dalam artian undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2.
Hukum Berfungsi Sebagai
Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam tiap bentuk masyarakat, termasuk pada masyarakat yang sedang mengalami proses pergolakan dan pembangunan. Mencakup kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum bisa berperan dalam mengubah bentuk pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam tiap bentuk masyarakat, termasuk pada masyarakat yang sedang mengalami proses pergolakan dan pembangunan. Mencakup kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum bisa berperan dalam mengubah bentuk pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3.
Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum seperti yang diutarakan O. Notohamidjoyo, diantaranya disebabkan karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
Melemahnya wibawa hukum seperti yang diutarakan O. Notohamidjoyo, diantaranya disebabkan karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
·
Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari
norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada
umumnya sebagai akibat dari modernisasi
·
Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan
norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif
sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
·
Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang
semestinya
·
Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya
yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum
negara itu
·
Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum
yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang
seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang
berlaku
D.
RUANG LINGKUP SOSIOLOGI
Adapun
ruang lingkup sosiologi hukum secara umum adalah hubungan antara hukum dengan
gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (social institutions) yang merupakan
himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar
pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang hidup di masyarakat dan atau dalam
lingkup proses hukumnya (law in actions)
bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya (law
in the books).
Menurut
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya berjudul menelusuri sosiologi
hukum negara, bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik
atau pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
yang dilakukan secara teoretis analitis maupun secara empiris terhadap fenomena
sosial hukum yang senyatanya hidup didalam masyarakat, yang diartikan sebagai
hukum dalam ruang lingkup tersebut adalah suatu kompleks daripada sikap tindak
manusia yang mana bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup.
E.
Karakteristik Sosiologi Hukum
Berangkat
dari perkembangan hukum sebagai fakta sosial yang mana senyatanya hidup dan
berakar dalam masyarakat, maka sosiologi hukum bertujuan paling tidak antara
lain:
1.
Untuk memberikan penjelasan atau pencerahan terhadap
proses praktik-praktik hukum. Apakah praktek itu dibedakan dalam pembuatan
undang-undang, penerapan pengadilan, ia juga mempelajari bagaimana praktek itu
terjadi masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Dalam hal ini, sosiologi
hukum berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian terjadi,
sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, latar belakangnya. Dengan
demikian, mempelajari sosiologi hukum secara sosiologis adalah menyelidiki
tingkah laku orang dalam bidang hukum, baik yang sesuai dengan hukum maupun
yang menyimpang dari hukum.
2.
Sosiologi hukum juga mempunyai dimensi yang senantiasa
menguji kesahihan proses empiris (empirical
validity). Sifat khas yang muncul disini adalah mengenai bagaimana
kenyataanya peraturan itu, apakah kenyataannya seperti yang tertera dalam bunyi
peraturan atau tidak.
3.
Satu hal yang terpenting adalah karena sosiologi hukum
tidak berada pada tataran hukum sebagai fakta hukum (law in books), maka sosiologi hukum tidaklah melakukan penilaian
terhadap hukum (tidak membenarkan dan atau tidak menyalahkan suatu hukum).
F.
Manfaat Sosiologi Hukum
Dalam
hal ini secara ideal Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memaparkan
kegunaan sosiologi hukum sebagai berikut:
1.
Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap
hukum dalam konteks sosial.
2.
Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum
tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di
masyarakat.
3.
Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum
tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan didalam masyarakat.
Pemikiran
sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakuan empirik atau faktual dari
hukum. Hal ini, memperlihatkan bahwa sosiolgi hukum tidak secara langsung
diarahkan pada hukum sebagai sistem konseptual, melainkan pada kenyataan sistem
utama. Objek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan kedua
adalah kaidah-kaidah hukum. Hal ini berbeda dengan hukum normatif memandang
hukum dalam hukum itu sendiri (peraturan).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi hukum lahir
denagn dipengaruhi oleh berbagai mahzab/aliran. Ruang lingkup sosiologi hukum
adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
yang dilakukan secara teoretis analitis maupun secara empiris terhadap fenomena
sosial hukum yang senyatanya hidup di dalam masyarakat
B.
SARAN
Dengan adanya makalah ini diharafkan bisa menambah
wawasan kita mengenai sosiologi hukum, memperdalam ilmu kita tentang hukum dan
bisa mempergunakan ilmu ini alam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. Jakarta;
penerbit PT. Grafindo persada, 2009
Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik.
jakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit
Alumni, 1976
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung :
Penerbit Alumni, 1978.








1 komentar:
Thank's...
Posting Komentar